Ustaz Mizan Quidsiah Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 20 Januari 2022 – 13:00 WIB
Ustaz Mizan Quidsiah Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Kuasa hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara (kedua kanan), berdiri di depan pintu ruang penyidik siber ketika mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1/2022). Foto: ANTARA/Dhimas BP

Dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Untuk diketahui pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. 

Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1. 

Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UUI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA. 

Untuk ancaman pidana-nya, diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Ia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB. (antara/ket/JPNN)

Penceramah dari Pesantren As-Sunnah Ustaz Mizan Quidsiah resmi tetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, terancam 10 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News