Bos Benih Jagung Dituntut 9 Tahun, JPU Kejati NTB Ungkap Kesalahan Besar Terdakwa

Selasa, 28 Desember 2021 – 21:27 WIB
Bos Benih Jagung Dituntut 9 Tahun, JPU Kejati NTB Ungkap Kesalahan Besar Terdakwa - JPNN.com Bali
Direktur perusahaan penyedia benih jagung dalam proyek pengadaan tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat, PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (28/12/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB Hasan Basri akhirnya menuntut direktur perusahaan penyedia benih jagung dalam proyek pengadaan tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat (NTB), PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu, hukuman 9 tahun penjara.

Selain pidana badan, tim JPU menjatuhkan denda sebesar Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (28/12).

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Catur Bayu Sulistiyo, perbuatan terdakwa Aryanto terbukti melanggar dakwaan primer yang berisi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


JPU Hasan Basri mengatakan, perbuatan terdakwa Aryanto mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15,4 miliar dari kontrak pengadaan 480 ton benih jagung dengan anggaran Rp 17,25 miliar.

Nilai tersebut dilihat dari benih jagung yang rusak dan berjamur.

"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana hukuman selama 9 tahun penjara," kata Hasan Basri.

Namun, karena terdakwa telah membayar sebagian kerugian negara dengan nilai Rp 7,5 miliar sesuai dengan hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI, jaksa membebankan terdakwa Aryanto untuk membayar sisanya.

Sisa dari kekurangan pembayaran kerugian negara tersebut, ditetapkan jaksa sebagai bagian dari tuntutan.

Bos Benih Jagung Aryanto Prametu dituntut 9 tahun penjara dalam korupsi benih jagung di Distan NTB. JPU Kejati NTB berhasil mengungkap kesalahan besar terdakwa
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News