Bos Benih Jagung Dituntut 9 Tahun, JPU Kejati NTB Ungkap Kesalahan Besar Terdakwa
Selasa, 28 Desember 2021 – 21:27 WIB
Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 7,74 miliar subsider 4 tahun penjara.
"Jika tidak digantikan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara.
Namun, jika tidak juga mencukupi maka mewajibkan terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun," bebernya. (antara/lia/JPNN)
Bos Benih Jagung Aryanto Prametu dituntut 9 tahun penjara dalam korupsi benih jagung di Distan NTB. JPU Kejati NTB berhasil mengungkap kesalahan besar terdakwa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News