Kajati Tomo Sitepu Pastikan Agunan Lahan Lombok City Center Tidak Timbulkan Kerugian, Klir
bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menutup peluang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi agunan aset Perusda Lombok Barat PT Tripat dengan PT Bliss untuk pembangunan Lombok City Center (LCC) Narmada.
Pasalnya, lahan seluas 4,8 hektare di Narmada tempat berdirinya LCC saat ini bukan lagi aset Pemkab Lombok Barat secara langsung, melainkan melainkan milik PT Tripat.
“Itu dulu tanah Pemda, kemudian penyertaan modal kepada PT Tripat.
Itu aset siapa sekarang?
Itu aset PT Tripat,” ujar Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu, dilansir dari Radarlombok.co.id.
Menurutnya, mengingat aset itu sudah menjadi milik PT Tripat berarti kewenangan sepenuhnya ada di PT Tripat untuk mengelola aset itu.
Dalam hal ini PT Tripat memilih bekerjasama dengan PT Bliss.
Kedua perusahaan ini sepakat membangun LCC.
Kajati NTB Tomo Sitepu memastikan agunan lahan Lombok City Center tidak timbulkan kerugian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News