Kejati NTB Incar Lahan Eks Lombok City Center, Ternyata Begini Perjalanan Kasusnya

Minggu, 05 Desember 2021 – 16:28 WIB
Kejati NTB Incar Lahan Eks Lombok City Center, Ternyata Begini Perjalanan Kasusnya - JPNN.com Bali
Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu mengatakan, kejaksaan sedang mengupayakan pengembalian status lahan yang berisi gedung eks pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) seluas 4,8 hektare di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Melalui fungsi perdata dan tata usaha (datun), Kejati NTB tengah mengupayakan lahan tersebut kembali ke pemilik aslinya setelah dipisahkan dari aset negara.

Untuk diketahui, lahan tersebut merupakan penyertaan modal Perusahaan Daerah Lombok Barat PT Patut Patuh Patju (Tripat) saat kerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera (Bliss).

"Sekarang Datun (Perdata dan Tata Usaha) sedang jajaki bagaimana caranya kembalikan sertifikat itu," kata Kajati Tomo Sitepu.

Sebagai catatan, PT Bliss mendapat keistimewaan mengagunkan lahan PT Tripat yang sebelumnya berstatus aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Lahan tersebut dijadikan sebagai agunan pinjaman di Bank Sinarmas terhitung sejak tahun 2013 dengan fasilitas kredit sebesar Rp264 miliar.

Dari penguasaan lahan dan penerimaan modal kredit bank, PT Bliss kemudian membangun sebuah pusat perbelanjaan Lombok City Center yang kini sudah berstatus kolaps.

Tomo Sitepu menjelaskan, lahan itu bukan lagi milik Pemkab Lombok Barat melainkan aset milik PT Tripat.

Kejati NTB tengah mengincar lahan eks Lombok City Center seluas 4,8 hektare yang dikerjasamakan Pemkab Lombok Barat, ternyata begini perjalanan kasusnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News