Kejati NTB Incar Lahan Eks Lombok City Center, Ternyata Begini Perjalanan Kasusnya
Minggu, 05 Desember 2021 – 16:28 WIB

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Dia menegaskan, tidak semua indikasi penyimpangan dan munculnya potensi kerugian negara dapat diteruskan pengusutannya ke tindak pidana korupsi.
Kata dia, hal tersebut telah melalui kajian menyeluruh sebelum membuka kasus baru, baik dari sudut pandang pidana maupun perdatanya.
"Jadi, yang kami tangani ini bukan lagi soal korupsi. Karena tidak semuanya harus kami sidik korupsi," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Kejati NTB tengah mengincar lahan eks Lombok City Center seluas 4,8 hektare yang dikerjasamakan Pemkab Lombok Barat, ternyata begini perjalanan kasusnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News