Kajati Tomo Sitepu Pastikan Agunan Lahan Lombok City Center Tidak Timbulkan Kerugian, Klir
Selasa, 07 Desember 2021 – 22:25 WIB
Mengingat PT Bliss tidak cukup modal, maka mereka mengagunkan lahan PT Tripat untuk pinjaman kredit di Bank Sinarmas sebesar Rp 264 miliar.
Kajati Tomo Sitepu mengatakan, PT Tripat menyerahkan lahan, PT Bliss membangun gedung.
“Ini semua diagunkan baik lahan dan bangunan ke Bank Sinarmas.
Siapa bilang tidak boleh,” katanya.
Beda halnya kata Tomo, jika yang diagunkan itu aset milik Pemda langsung maka itu sudah jelas perbuatan pidana.
Namun, dalam hal ini aset tersebut sudah menjadi milik PT Tripat yang sudah berbadan hukum.
”Itu aset PT Tripat.
Walaupun itu adalah BUMD, tetapi secara hukum keperdataan sudah dipisahkan dari aset Pemda,” bebernya..
Kajati NTB Tomo Sitepu memastikan agunan lahan Lombok City Center tidak timbulkan kerugian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News