Kejati NTT Sita Tanah Korupsi Aset Pemkab Kupang, Penyidik Pidsus Incar Anggota DPRD

bali.jpnn.com, KUPANG - Kasipenkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan, penyidik pidana tindak pidana khusus (Pidsus) telah menyita barang bukti tanah dan bangunan dalam kasus korupsi penjualan aset Pemkab Kupang yang merugikan negara Rp 8 miliar.
“Barang bukti yang kami sita berkaitan dengan kasus korupsi aset tanah dan bangunan Pemkab Kupang pada 2019 silam,” ujar Abdul Hakim.
Menurutnya, barang bukti yang telah disita penyidik Kejati NTT berupa dokumen pengalihan aset Pemkab Kupang yang dialihkan menjadi milik perorangan.
Aset yang disita penyidik Kejati NTT berupa tanah dan bangunan bekas Kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang di ruas jalan Ahmad Yani, Kota Kupang.
“Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah itu mencapai Rp 8 miliar,” kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan, penyidik Kejati NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menyetujui dilakukan pengalihan aset tanah itu kepada pihak ketiga.
Di antaranya anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang.
"Kejaksaan fokus untuk mendapatkan kembali kerugian negara dalam kasus itu.
Kejati NTT menyita tanah dan bangunan korupsi aset Pemkab Kupang yang merugikan negara Rp 8 miliar. Penyidik tengah incar eks dan anggota DPRD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Kejati NTT Jemput 2 TSK Korupsi DAK Disdik Alor Pakai Pesawat Wings Air, Ternyata Karena Ini
- Tinus Tanaem Pembunuh dan Pemerkosa di NTT, Dihukum Seumur Hidup, Kejati Banding Minta Hukum Mati
- Mami Pingkan Dilimpahkan ke Kejati NTT, Kasusnya Bikin Terenyuh Para Orang Tua
- Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dijebloskan ke Penjara, Eks Wali Kota Jonas Malah Bebas
- Pekerja PLTU I Panaf Timor Terpapar Covid-19 Bertambah, Pemkab Kupang Putuskan Masuk Isoter
- Ini Kabar Terbaru dari Randy B, Tersangka Pembunuh Pasangan Ibu dan Anak di Kupang NTT, Hhmm