Kejati NTT Sita Tanah Korupsi Aset Pemkab Kupang, Penyidik Pidsus Incar Anggota DPRD

Kamis, 11 November 2021 – 22:19 WIB
Kejati NTT Sita Tanah Korupsi Aset Pemkab Kupang, Penyidik Pidsus Incar Anggota DPRD - JPNN.com Bali
Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan bekas kantor RPD Kabupaten Kupang di ruas jalan A Yani Kota Kupang. Foto: ANTARA FOTO/ Benny Jahang.

bali.jpnn.com, KUPANG - Kasipenkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan, penyidik pidana tindak pidana khusus (Pidsus) telah menyita barang bukti tanah dan bangunan dalam kasus korupsi penjualan aset Pemkab Kupang yang merugikan negara Rp 8 miliar.

“Barang bukti yang kami sita berkaitan dengan kasus korupsi aset tanah dan bangunan Pemkab Kupang pada 2019 silam,” ujar Abdul Hakim.

Menurutnya, barang bukti yang telah disita penyidik Kejati NTT berupa dokumen pengalihan aset Pemkab Kupang yang dialihkan menjadi milik perorangan.

Aset yang disita penyidik Kejati NTT berupa tanah dan bangunan bekas Kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang di ruas jalan Ahmad Yani, Kota Kupang.

“Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah itu mencapai Rp 8 miliar,” kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan, penyidik Kejati NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menyetujui dilakukan pengalihan aset tanah itu kepada pihak ketiga.

Di antaranya anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang.

"Kejaksaan fokus untuk mendapatkan kembali kerugian negara dalam kasus itu.

Kejati NTT menyita tanah dan bangunan korupsi aset Pemkab Kupang yang merugikan negara Rp 8 miliar. Penyidik tengah incar eks dan anggota DPRD
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News