Kejati NTT Geledeh Sekretariat DPRD Kupang, Cari Bukti Korupsi Aset
![Kejati NTT Geledeh Sekretariat DPRD Kupang, Cari Bukti Korupsi Aset - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/05/tim-penyidik-dari-kejaksaan-tinggi-provinsi-nusa-tenggara-ti-quzo.jpg)
bali.jpnn.com, KUPANG - Penanganan dugaan korupsi pengalihan aset tanah dan bangunan bekas Kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang Tahun 2009 memasuki babak baru.
Setelah masuk tahap penyidikan, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang , Jumat (5/11).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk menemukan barang bukti terkait kasus korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang.
“Penyidik mencari bukti tambahan untuk membongkar kasus ini,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Jumat (5/11).
Menurut Abdul Hakim, kasus pengalihan aset pemerintah terjadi pada 2009 setelah ada persetujuan DPRD Kabupaten Kupang.
Penyidik Kejati NTT membutuhkan sejumlah barang bukti terkait adanya persetujuan DPRD Kabupaten Kupang terhadap proses pengalihan aset pemerintah itu.
Ia memastikan banyak pihak yang bakal dipanggil penyidik Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Banyak yang akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kupang karena pengalihan aset pemerintah itu dilakukan setelah ada persetujuan DPRD setempat," tegas Abdul Hakim.
Kejati NTT menggeledah sekretariat DPRD Kupang mencari bukti korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News