Pengusaha HT Ungkap Detik-detik Diciduk Tim Kejagung Bareng Jaksa KM, Bikin Sport Jantung
bali.jpnn.com, KUPANG - Pengalaman mendebarkan dialami Direktur PT Sari Karya Mandiri asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial HT alias Hironimus Taolin.
Jantung pengusaha kontruksi ini berdebar kencang saat ditangkap Tim Satgas 53 Kejagung bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Kondrat Mantolas alias KM.
HT mengaku stres berat saat diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 50 juta di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, NTT, Senin (20/12) malam pukul 19.30 Wita.
Karena itu, HT bersyukur akhirnya dibebaskan Tim Satgas 53 Kejagung lantaran dianggap tidak terbukti bersalah.
"Saya dibebaskan Tim Satgas 53 Kejagung setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh mereka di Jakarta pada Selasa lalu (21/12)," kata Hironimus Taolin saat ditemui di Bandara El Tari Kupang.
Saat keduanya ditangkap, di meja ditemukan uang tunai senilai Rp 50 juta .
Pada awalnya uang tersebut digunakan oleh Hironimus Taolin untuk menyuap jaksa KM.
"Jadi, uang itu saya taruh di meja.
Pengusaha HT mengungkap detik-detik diciduk Tim Kejagung bareng jaksa KM di rumahnya di Kota Kupang. Kejadian itu membuat dirinya sport jantung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News