Tinus Tanaem Pembunuh dan Pemerkosa di NTT, Dihukum Seumur Hidup, Kejati Banding Minta Hukum Mati
bali.jpnn.com, KUPANG - Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kejaksaan Tinggi NTT mengajukan banding.
Adapun keputusan Majelis Hakim menghukum seumur hidup Tinus Tanaem, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kabupaten Kupang yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi hukuman mati.
"Kejati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (2/2).
Pada Senin (31/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Yunus Tanaem atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan Nomor Putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.
Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan putusan pidana penjara seumur hidup, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk banding.
"Hal ini dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis," kata Abdul Hakim.
Menurut dia, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto tidak bisa bertoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sadis seperti dilakukan Yunus Tanaem.
Tinus Tanaem pelaku pembunuh dan pemerkosaan di NTT, dihukum seumur hidup, Kejati ajukan banding minta hukuman mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News