Tinus Tanaem Pembunuh dan Pemerkosa di NTT, Dihukum Seumur Hidup, Kejati Banding Minta Hukum Mati
Kamis, 03 Februari 2022 – 13:28 WIB
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasim menuntut hukuman mati.
Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas, sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada tanggal 14 Mei 2021 terhadap anak korban Yuliana Welkis.
Kedua korban sempat disetubuhi pelaku lalu dibunuh secara keji. (antara/ket/JPNN)
Tinus Tanaem pelaku pembunuh dan pemerkosaan di NTT, dihukum seumur hidup, Kejati ajukan banding minta hukuman mati
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News