Kejati NTT Sita Tanah Korupsi Aset Pemkab Kupang, Penyidik Pidsus Incar Anggota DPRD
Kamis, 11 November 2021 – 22:19 WIB

Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan bekas kantor RPD Kabupaten Kupang di ruas jalan A Yani Kota Kupang. Foto: ANTARA FOTO/ Benny Jahang.
Karena proses pengalihan aset tanah dan bangunan tidak sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Abdul Hakim. (antara/lia/JPNN)
Kejati NTT menyita tanah dan bangunan korupsi aset Pemkab Kupang yang merugikan negara Rp 8 miliar. Penyidik tengah incar eks dan anggota DPRD
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News