Kajati Tomo Sitepu Pastikan Agunan Lahan Lombok City Center Tidak Timbulkan Kerugian, Klir
Selasa, 07 Desember 2021 – 22:25 WIB

Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu. (Dery Harjan/Radarlombok.co.id)
Yang perlu ditelusuri sekarang ini, kata Tomo Sitepu, yaitu apakah kerja sama tersebut menguntungkan apa tidak bagi PT Tripat.
Yang menjadi persoalan adalah belum diketahui persentase nilai tanah dan besaran membangun gedung tersebut.
Begitu juga persentase kepemilikan saham PT Bliss terhadap bangunan LCC.
”Jadi boleh saja Pemda membelinya dan diserahkan lagi ke PT Tripat,” pungkasnya.(rl/der/jpnn)
Kajati NTB Tomo Sitepu memastikan agunan lahan Lombok City Center tidak timbulkan kerugian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News