Dipicu Mabuk Tuak Seusai Pesta Ultah, Aksi Pelaku Hajar Korban Mengerikan
Kamis, 02 Juni 2022 – 20:14 WIB
Seusai membuang tubuh korban di selokan Jalan Pidada I, Ubung, Denpasar, keempat pelaku kembali ke tempat tinggal masing-masing.
"Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," papar AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (gie/JPNN)
Kasus pembunuhan warga Sumba Jape Rina terkuak. Pembunuhan dipicu mabuk tuak seusai pesta ultah, aksi pelaku hajar korban mengerikan
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News