Mak-mak Belanda Dideportasi Gegara Overstay, Enggan Pulang setelah VoA Habis

Kamis, 16 Mei 2024 – 16:44 WIB
Mak-mak Belanda Dideportasi Gegara Overstay, Enggan Pulang setelah VoA Habis - JPNN.com Bali
Mak-mak asal Belanda berinisial FHS, dideportasi kemarin (15/5) karena overstay selama 131 hari sejak masa berlakunya visa on arrival (VoA) habis. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

Kali ini seorang mak-mak asal Belanda berinisial FHS, ditendang keluar Bali karena overstay selama 131 hari sejak masa berlakunya visa on arrival (VoA) habis.

Mak-mak berusia 40 tahun itu dideportasi Rabu (15/5) kemarin pukul 09.55 WITA melalui Bandara Ngurah Rai karena melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dikawal tiga orang petugas Rudenim Denpasar, FHS dideportasi menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-965 rute Denpasar – Doha.

FHS kemudian melanjutkan penerbangan tujuan Doha – Amsterdam waktu setempat dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR-273.

“WNA tersebut masuk Indonesia menggunakan VoA yang berlaku selama 30 hari sampai dengan 28 Desember 2023.

Yang bersangkutan tidak memperpanjang izin tinggal dan overstay selama 131 hari,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Kamis (16/5).

Sebelum dideportasi, bule Belanda itu sempat didetensi Rudenim Denpasar sejak 8 Mei 2024 setelah tertangkap lantaran overstay.

Seorang mak-mak asal Belanda berinisial FHS, 40, dideportasi keluar Bali gegara overstay 131 hari, enggan pulang setelah VoA habis 28 Desember 2023
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News