Mak-mak Belanda Dideportasi Gegara Overstay, Enggan Pulang setelah VoA Habis
![Mak-mak Belanda Dideportasi Gegara Overstay, Enggan Pulang setelah VoA Habis - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/05/16/mak-mak-asal-belanda-berinisial-fhs-dideportasi-kemarin-155-5gdp.jpg)
“Setelah dokumen lengkap, yang bersangkutan dideportasi dengan biaya pemulangan ditanggung sendiri,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi kerja Rudenim Denpasar dalam menjalankan tugasnya dengan tegas untuk menegakkan hukum imigrasi.
"Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi.
Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Bali," ucap Pramella Pasaribu.
Pramella Pasaribu menambahkan FHS dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tuturnya. (lia/JPNN)
Seorang mak-mak asal Belanda berinisial FHS, 40, dideportasi keluar Bali gegara overstay 131 hari, enggan pulang setelah VoA habis 28 Desember 2023
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News