Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Bali kian galak dengan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Pulau Dewata.
Jumat (26/4) kemarin, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam WNA dari berbagai negara karena terlibat sejumlah kasus, baik kriminal hingga overstay.
Perinciannya tiga WNA Amerika Serikat, dan masing-masing satu WNA dari Hong Kong, Selandia Baru dan Rusia.
WNA Amerika berinisial ADD, 35, dideportasi bersama dua putranya, yakni ATR, 5 dan ZKR, 8, karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tiga WNA lain, yakni KYW, 33, dari Hong Kong; KM, 33 dari Rusia dan ALD, 33 dari Selandia dideportasi karena melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011.
“Untuk tiga WNA Amerika dideportasi karena overstay selama 129 hari.
Izin mereka habis sejak Desember 2023 dan tidak memperpanjang,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (27/4).
Menurut Gede Dudy Duwita, mereka nekat tidak memperpanjang izin tinggal yang habis pada Desember 2023 karena ada masalah keuangan.
Imigrasi Bali kian galak kepada warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, deportasi 6 WNA dalam 3 hari, terlibat kriminal hingga overstay
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News