Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay

Sabtu, 27 April 2024 – 18:17 WIB
Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal WNA Amerika berinisial ADD, 35, yang dideportasi bersama dua putranya, yakni ATR, 5 dan ZKR, 8. Foto: Kemenkumham Bali.

Pada Januari 2024, ADD berusaha melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, tetapi tidak mampu membayar biaya denda.

Untuk KYW, WNA dari Hong Kong, terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan karena mengaku kehilangan paspornya.

KYW akhirnya ditemukan masyarakat dan diamankan Polsek Denpasar Selatan setelah menempati sebuah bangunan kosong di Sanur.

KYW lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2023 untuk proses lebih lanjut.

“Kasusnya menunjukkan betapa pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum imigrasi dan memperhatikan kewajiban administratif yang berlaku bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia,” kata Gede Dudy Duwita.

KM, wanita Rusia diketahui terlibat dalam kasus kekerasan fisik di kawasan Ubud.

Menurut laporan petugas keamanan setempat, KM ditemukan memukuli orang yang lewat di kawasan Tebesaya, Ubud, Gianyar tanpa alasan yang jelas.

KM pun sempat terlihat tidur-tiduran, berjoget di pinggir jalan sambil mengancam orang yang mendekatinya.

Imigrasi Bali kian galak kepada warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, deportasi 6 WNA dalam 3 hari, terlibat kriminal hingga overstay
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News