Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay
KYW dideportasi pada 25 April 2024 ke Hong Kong setelah didetensi selama 125 hari.
KM dan ADD dideportasi pada 26 April 2024 ke Moskow dan Selandia Baru dengan seluruh biaya ditanggung oleh WNA bersangkutan.
“Kepada deteni tersebut yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa Rudenim Denpasar telah menjalankan tugasnya dengan tegas dalam menegakkan hukum imigrasi.
Keenam WNA tersebut telah dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum imigrasi yang tegas.
Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Untuk keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Imigrasi Bali kian galak kepada warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, deportasi 6 WNA dalam 3 hari, terlibat kriminal hingga overstay
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News