Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay

Sabtu, 27 April 2024 – 18:17 WIB
Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal WNA Amerika berinisial ADD, 35, yang dideportasi bersama dua putranya, yakni ATR, 5 dan ZKR, 8. Foto: Kemenkumham Bali.

KYW dideportasi pada 25 April 2024 ke Hong Kong setelah didetensi selama 125 hari.

KM dan ADD dideportasi pada 26 April 2024 ke Moskow dan Selandia Baru dengan seluruh biaya ditanggung oleh WNA bersangkutan.

“Kepada deteni tersebut yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Gede Dudy Duwita.

Kepala Kanwil kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa Rudenim Denpasar telah menjalankan tugasnya dengan tegas dalam menegakkan hukum imigrasi.

Keenam WNA tersebut telah dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum imigrasi yang tegas.

Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Untuk keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)

Imigrasi Bali kian galak kepada warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, deportasi 6 WNA dalam 3 hari, terlibat kriminal hingga overstay

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News