Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay
![Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/04/27/petugas-rudenim-denpasar-mengawal-wna-amerika-berinisial-add-awm5.jpg)
Meskipun KM membantah tuduhan tersebut dan mengeklaim bahwa ia tidak memiliki riwayat masalah kejiwaan atau penggunaan narkoba, tetapi tindakannya tersebut mengancam ketertiban umum dan keamanan di Bali.
KM pun diamankan Imigrasi Denpasar.
ALD, pria Selandia Baru dideportasi setelah terlibat dalam tindak kekerasan penganiayaan dan pengancaman terhadap warga lokal di sebuah studio tato di Seminyak.
Kejadian tersebut terjadi pada 17 Maret 2024 dan membuat ALD ditahan oleh Polsek Kuta sebelum kemudian diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Melalui surat permintaan deportasi yang dikeluarkan Polsek Kuta, ALD awalnya disangkakan atas tindak pidana Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 352 KUHP.
ALD akhirnya direkomendasikan untuk dideportasi.
“Tindakan deportasi ini hal yang wajar demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini,” ucap Gede Dudy Duwita.
Untuk WNA Amerika, ADD dan kedua putranya didetensi selama lima dan akhirnya dideportasi pada Rabu (24/4) dini hari lalu.
Imigrasi Bali kian galak kepada warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, deportasi 6 WNA dalam 3 hari, terlibat kriminal hingga overstay
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News