Zaenal Tayeb, Eks Promotor Tinju Chris Jhon Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Bilangnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks promotor tinju kelas dunia, Zaenal Tayeb yang terbelit kasus dugaan pemalsuan akta penjualan tanah dituntut 3 tahun pidana kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dilayangkan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/11).
Tim JPU Imam Ramdhoni dkk menyatakan Zaenal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta otentik jual beli tanah.
“Sesuai fakta-fakta di persidangan, berdasar keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan,
penuntut umum berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Imam Ramdhoni.
Tingginya tuntutan JPU terhadap mantan promotor petinju Chris Jhon ini lantaran terdakwa Zaenal Tayeb dianggap tidak kooperatif dalam memberi keterangan.
Atas tuntutan terhadap dirinya ini, Zaenal Tayeb yang didampingi Tim Kuasa Hukum memastikan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi, Kamis (25/11) mendatang.
"Ya, saya tidak apa-apa, saya serahkan pada pengacara saya," sahut pengusaha kawakan asal Minahasa, Sulawesi Barat ini.
Zaenal Tayeb, eks promotor tinju Chris Jhon dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta penjualan tanah di Cemagi, Badung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News