Zaenal Tayeb, Eks Promotor Tinju Chris Jhon Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Bilangnya

Selasa, 16 November 2021 – 22:40 WIB
Zaenal Tayeb, Eks Promotor Tinju Chris Jhon Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Bilangnya - JPNN.com Bali
Terdakwa Zaenal Tayeb mengacungkan jempol usai sidang. Jaksa Kejari Badung menuntut Zaenal Tayeb hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta jual beli tanah. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks promotor tinju kelas dunia, Zaenal Tayeb yang terbelit kasus dugaan pemalsuan akta penjualan tanah dituntut 3 tahun pidana kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dilayangkan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/11).

Tim JPU Imam Ramdhoni dkk menyatakan Zaenal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta otentik jual beli tanah.

“Sesuai fakta-fakta di persidangan, berdasar keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan,

penuntut umum berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Imam Ramdhoni.

Tingginya tuntutan JPU terhadap mantan promotor petinju Chris Jhon ini lantaran terdakwa Zaenal Tayeb dianggap tidak kooperatif dalam memberi keterangan.

Atas tuntutan terhadap dirinya ini, Zaenal Tayeb yang didampingi Tim Kuasa Hukum memastikan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi, Kamis (25/11) mendatang.

"Ya, saya tidak apa-apa, saya serahkan pada pengacara saya," sahut pengusaha kawakan asal Minahasa, Sulawesi Barat ini.

Zaenal Tayeb, eks promotor tinju Chris Jhon dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta penjualan tanah di Cemagi, Badung.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News