Hakim PN Denpasar Tolak Eksepsi Zaenal Tayeb, Minta Jaksa Segera Hadirkan Saksi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Perlawanan promotor tinju kenamaan Bali, Zaenal Tayeb atas dakwaan kasus yang membelitnya melalui eksepsi pada sidang sebelumnya kandas.
Majelis hakim PN Denpasar kompak menolak eksepsi, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pembuktian dalam persidangan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa dalam amar putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/9).
"Dengan ini menolak seluruh eksepsi penasehat hukum, dan proses pembuktian atas perkara ini berlanjut," tegas I Wayan Yasa.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, JPU Imam Ramdhoni mendakwa mantan promotor tinju Zaenal Tayeb atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta jual-beli tanah di Desa Cemagi, Mengwi, Kabupaten Badung.
Pengasuh sasana tinju Mirah Boxing di bilangan Legian, Kuta itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 378 KUHP.
Saat ini terdakwa Zaenal Tayeb sendiri berstatus tahanan di Polresta Denpasar.
Lantaran eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, yakni Milla Tayeb ditolak pada sidang putusan sela,
Hakim PN Denpasar menolak eksepsi kubu Zaenal Tayeb dan minta jaksa penuntut umum melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News