Zaenal Tayeb, Eks Promotor Tinju Chris Jhon Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Bilangnya
Tim Pembela Zaenal Tayeb menyatakan keberatan atas tuntutan JPU dengan membantah tuduhan jaksa yang menyebut Zaenal Tayeb dengan sengaja berniat menipu korban Hedar Giacomo Boy Sam, yang tidak lain keponakan terdakwa sendiri.
"Semua itu tidak benar dan fakta persidangan sudah menjelaskan itu.
Kalau memang niat mau menipu kenapa Hedar dikasih pekerjaan, karena semua aset tanah dan bisnis itu milik Pak Zaenal,” tukas pengacara Zaenal Tayeb, Mila Tayeb.
Sebelumnya masih berkaitan kasus yang sama, Mahkmah Agung (MA) pada 3 November 2021 telah memutus menolak kasasi jaksa atas putusan bebas PN Denpasar pada terdakwa Yuri Pranatomo.
Yuri sebelumnya dilaporkan oleh Hedar Giacomo Boy Syam memasukkan keterangan palsu dalam akta 33, terkait kerja sama antara Zaenal Tayeb dengan Hedar dalam pengelolaan dan penjualan perumahan di Cemagi, Badung.
Oleh jaksa Agung Teja dari Kejari Badung, Yuri dituntut 2 tahun penjara.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Hari Supriyanto tidak sependapat dengan jaksa dan memutus bebas murni.
Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak oleh majelis hakim MA yakni Hidayat Manau, Sugeng Sutrisno dan Burhan Dahlan. (gie/JPNN)
Zaenal Tayeb, eks promotor tinju Chris Jhon dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta penjualan tanah di Cemagi, Badung.
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News