Hedar Ungkap Perseteruannya dengan Mantan Promotor Tinju Zaenal Tayeb, Begini Kisahnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Hedar Giacomo Boy Syam, saksi korban dalam kasus keterangan palsu akta jual beli tanah yang menjerat terdakwa mantan promotor tinju dunia, Zaenal Tayeb, Selasa (12/10) akhirnya memberi kesaksian secara daring di PN Denpasar.
Secara terbuka, saksi yang tiga kali batal memberikan kesaksian lantaran masih berada di luar negeri, membeber kronologis perseteruannya dengan sang paman.
Menurut Hedar, kisahnya bermula pada tanggal 25 September 2017 silam.
"Saya dipanggil terdakwa untuk membicarakan transaksi dalam akta nomor 33.
Saat itu terdakwa menyatakan 8 sertifikat tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi," ungkap Hedar di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukumnya.
Dua hari kemudian, mereka melanjutkan transaksi penjulan aset tanah yang terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung itu.
Bruno Franciscus Hary Prastawa menjadi notaris yang menangani penerbitan akta tanah.
"Dibacakan aktanya, kami saling mendengar, Pak Zaenal mengiyakan kalau luasnya 13.700 m²," imbuhnya.
Saksi korban Hedar Boy Syam membongkar perseteruannya dengan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb, terdakwa keterangan palsu di PN Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News