Hedar Ungkap Perseteruannya dengan Mantan Promotor Tinju Zaenal Tayeb, Begini Kisahnya
Menurut pengakuan Hedar, tanah seluas 13. 700 m² itu oleh terdakwa Zeinal dijual per meter perseginya sebesar Rp 4,5 juta.
Ia pun melakukan pembayaran dengan 11 cek, senilai total Rp61,5 miliar.
Cek itu diserahkan ke notaris untuk pencairan yang akan di transfer ke terdakwa Zaenal tiap bulan.
Selain itu, ungkap Hedar, dalam transaksi itu, ada ketentuan yang telah disepakati.
Yakni jika ada kesepakatan salah satu ceknya tidak cair, maka uang yang sudah terbayar akan hangus, dan bangunan objek tanah dan bangunan diatasnya kembali jadi milik Zaenal.
"Saya menyanggupi itu.
Saya menyerahkan 11 cek pada saat itu, dan yang belum dicairkan ke notaris untuk dicairkan tiap bulan diserahkan ke Pak Zaenal," jelasnya.
Transaksi terus berjalan.
Saksi korban Hedar Boy Syam membongkar perseteruannya dengan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb, terdakwa keterangan palsu di PN Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News