UPDATE! Member Investasi Ice Mango Rampas Barang Berharga Terlapor, Nah Lho

Kamis, 28 Oktober 2021 – 15:14 WIB
UPDATE! Member Investasi Ice Mango Rampas Barang Berharga Terlapor, Nah Lho - JPNN.com Bali
Kuasa hukum terlapor FA Rizal Maya Akbar Poetra melaporkan perampasan barang berharga milik kliennya oleh member investasi Ice Mango yang dikelola FA. (istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar baru datang dari kasus investasi Ice Mango akronim One Pay Receh yang dikelola terlapor Fransiska Antari Virnadonita alias FA.

Menurut pengacara FA, Rizal Akbar Maya Poetra, sejumlah member investasi Ice Mango dilaporkan melakukan aksi perampasan barang berharga milik klien dan keluarganya.

Dengan berdalih jaminan atas kerugian yang diterima, para korban mengambil sejumlah barang berharga.

Di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 50 are, KTP dan satu unit motor PCX.

Jika ditaksir nilai keseluruhan harta kliennya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Rizal Akbar Maya Poetra menyebut, aksi perampasan itu telah melanggar ketentuan hukum pidana.

Terlebih lagi, FA telah beriktikad untuk melakukan pembayaran kerugian itu.

"Ada kerugian disini (perampasan harga).

Tak sabar dengan pengembalian uangnya, member investasi Ice Mango dilaporkan merampas barang berharga milik terlapor FA senilai ratusan juta
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News