UPDATE! Member Investasi Ice Mango Rampas Barang Berharga Terlapor, Nah Lho

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar baru datang dari kasus investasi Ice Mango akronim One Pay Receh yang dikelola terlapor Fransiska Antari Virnadonita alias FA.
Menurut pengacara FA, Rizal Akbar Maya Poetra, sejumlah member investasi Ice Mango dilaporkan melakukan aksi perampasan barang berharga milik klien dan keluarganya.
Dengan berdalih jaminan atas kerugian yang diterima, para korban mengambil sejumlah barang berharga.
Baca Juga:
Di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 50 are, KTP dan satu unit motor PCX.
Jika ditaksir nilai keseluruhan harta kliennya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Rizal Akbar Maya Poetra menyebut, aksi perampasan itu telah melanggar ketentuan hukum pidana.
Terlebih lagi, FA telah beriktikad untuk melakukan pembayaran kerugian itu.
"Ada kerugian disini (perampasan harga).
Tak sabar dengan pengembalian uangnya, member investasi Ice Mango dilaporkan merampas barang berharga milik terlapor FA senilai ratusan juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News