Sidang Investasi Bodong PT DOK Bergulir di PN Denpasar, Gendo Sebut Terdakwa Hanya Korban

Kamis, 14 Maret 2024 – 17:33 WIB
Sidang Investasi Bodong PT DOK Bergulir di PN Denpasar, Gendo Sebut Terdakwa Hanya Korban - JPNN.com Bali
Kelima terdakwa dari PT DOK saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (14/3). Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang investasi bodong yang dilakukan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang melibatkan lima orang terdakwa akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/3).

Lima terdakwa itu antara lain Putu Satya Oka Arimbawa, Putu Eka Yudiartho, Nyoman Andana Santika, Rai Kusuma Putra dan Wayan Budi Artana.

Kelimanya diadili dalam investasi bodong yang merugikan 387 korban dengan kerugian Rp 33,16 miliar.

Di depan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Gede Putra Astawa, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kelima terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan kepada investor.

JPU menjerat kelima terdakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Seusai pembacaan dakwaan, penasihat hukum lima terdakwa Wayan ‘Gendo’ Suardana akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami meminta waktu satu minggu yang Mulia,” ujar Gendo di PN Denpasar.

Menurut Gendo, jika konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk edukasi lalu mendapatkan gaji dalam bentuk persentase, semua pihak di dalam bisnis di bawah naungan Nyoman Tri Dana Yasa semestinya diseret sebagai turut serta.

Sidang investasi bodong PT DOK yang merugikan ratusan investor dengan nilai Rp 33 miliar bergulir di PN Denpasar, Gendo sebut terdakwa hanya korban
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News