Artis Bali Ikut Jadi Korban Investasi Bodong PT DOK, Modus Tersangka Tak Masuk Akal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Subdit II Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai tersangka.
Mang Tri, sapaan akrabnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali sejak 17 November 2022.
Status tersangka dan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan polisi setelah 559 orang korban melaporkan kasus investasi bodong tersebut ke Polda Bali.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan investasi bodong tersebut juga mengorbankan salah seorang artis asal Bali berinisial YS.
"Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang, di luar yang mengadu ke kantor polisi (informasinya) ada sekitar 3.000 orang," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya.
Menurut AKBP I Made Witaya, modus tersangka Mang Tri, yakni dengan mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank.
Setiap minggu ada tiga persen keuntungan yang didapat.
Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.
Penyidik Polda Bali mengabarkan artis Bali ikut jadi korban investasi bodong PT DOK yang menelan 3.000 orang korban. Modus tersangka tak masuk akal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News