Artis Bali Ikut Jadi Korban Investasi Bodong PT DOK, Modus Tersangka Tak Masuk Akal
Kepada para nasabah, tersangka menjanjikan segala risiko dan kerugian investasi akan diganti atau diberikan uang.
Jumlah uang yang diberikan bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja.
AKBP I Made Witaya mengatakan bahwa tersangka kepada para investor mengeklaim investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.
"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka," ujar AKBP I Made Witaya.
Seiring dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan.
Kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya.
Pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal alias bodong.
Setelah ditutup, barulah satu per satu ada laporan yang masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong.
Penyidik Polda Bali mengabarkan artis Bali ikut jadi korban investasi bodong PT DOK yang menelan 3.000 orang korban. Modus tersangka tak masuk akal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News