Sidang Investasi Bodong PT DOK Bergulir di PN Denpasar, Gendo Sebut Terdakwa Hanya Korban
Kamis, 14 Maret 2024 – 17:33 WIB

Kelima terdakwa dari PT DOK saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (14/3). Foto: Source for JPNN
“Logikanya, jika klien saya tahu sejak awal bahwa trading yang dilakukan oleh Nyoman Tri Dana Yasa ini ada risiko kerugian, tidak mungkin kliennya ikut dan mengajak keluarganya untuk bergabung.
Klien kami sebenarnya juga menjadi korban dari Nyoman Tri Dana Yasa,” tutur Gendo.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada tanggal 21 Maret 2024, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. (lia/JPNN)
Sidang investasi bodong PT DOK yang merugikan ratusan investor dengan nilai Rp 33 miliar bergulir di PN Denpasar, Gendo sebut terdakwa hanya korban
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News