Bareskrim Polri Sita Aset Net89 di Bali, Gandeng Interpol Buru Tersangka
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) di Bali.
Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan.
Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk melakukan penyidikan ulang atas investasi ilegal Net89.
Mayoritas aset yang disita penyidik atas nama istri Andreas Andreyanto, yakni TS.
"Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan," kata Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta dilansir dari Antara.
Menurut Kompol H. Karta, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel.
Keduanya diketahui hingga kini masih jadi buronan.
"Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol.
Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Tangeran Selatan. Mayoritas aset yang disita penyidik atas nama istri Andreas Andreyanto, yakni TS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News