Bareskrim Polri Sita Aset Net89 di Bali, Gandeng Interpol Buru Tersangka

Rabu, 18 Desember 2024 – 19:47 WIB
Bareskrim Polri Sita Aset Net89 di Bali, Gandeng Interpol Buru Tersangka - JPNN.com Bali
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset investasi bodong robot trading Net89 di Bali. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) di Bali.

Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan.

Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk melakukan penyidikan ulang atas investasi ilegal Net89.

Mayoritas aset yang disita penyidik atas nama istri Andreas Andreyanto, yakni TS.

 "Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan," kata Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta dilansir dari Antara.

Menurut Kompol H. Karta, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel.

Keduanya diketahui hingga kini masih jadi buronan.

"Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol.

Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Tangeran Selatan. Mayoritas aset yang disita penyidik atas nama istri Andreas Andreyanto, yakni TS.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News