Bule Belgia Korban Agensi Bodong Dideportasi, Begini Kisahnya, Miris
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Kali ini seorang bule Belgia berinisial RFM dideportasi ke negaranya setelah melanggar pasal 78 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemuda 23 itu dideportasi ke Belgia setelah menjadi korban agensi bodong dan akhirnya overstay selama 55 hari.
RFM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (6/11) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian seperti ini.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional," ujar Gede Dudy Duwita, Rabu (6/11).
Kejadian ini bermula pada Jumat (4/11) pukul 02.00 WITA di area Keberangkatan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Seorang bule Belgia berinisial RFM yang jadi korban agensi dideportasi ke negaranya setelah melanggar pasal 78 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News