Bule Belgia Korban Agensi Bodong Dideportasi, Begini Kisahnya, Miris
RFM saat itu berniat meninggalkan wilayah Indonesia.
Namun, dari hasil pemeriksaan petugas di konter imigrasi dicurigai bukti perpanjangan izin tinggal kunjungan yang diserahkannya palsu.
Berdasarkan izin tinggal yang sah, masa berlaku izin tinggal RFM seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2024.
Namun, dokumen yang ia lampirkan menunjukkan tanggal kedaluwarsa 11 Oktober 2024.
“Atas temuan tersebut, petugas di TPI memutuskan untuk menunda keberangkatan RFM,” kata Gede Dudy Duwita.
RFM datang seorang diri ke Indonesia pada Juni 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) berlaku untuk 30 hari.
Ia datang dengan tujuan mengeksplorasi Bali dan berlibur.
Namun, rencana RFM untuk bersenang-senang di Bali tidak berjalan mulus.
Seorang bule Belgia berinisial RFM yang jadi korban agensi dideportasi ke negaranya setelah melanggar pasal 78 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News