Bule Belgia Korban Agensi Bodong Dideportasi, Begini Kisahnya, Miris
“RFM tak pernah datang ke kantor Imigrasi untuk mencari informasi perihal izin tinggal.
Akibatnya, RFM overstay selama 55 hari dan melanggar UU Keimigrasian,” ucapnya.
Karena proses deportasi tidak dapat dilakukan segera, RFM dipindahkan Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar pada 11 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasian.
Setelah menjalani pendetensian selama 25 hari dan segala upaya dikerahkan, akhirnya RFM dideportasi, Rabu (6/11).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan komitmen institusinya meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing.
“Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan.
Kami tidak hanya melindungi kepentingan warga lokal, tetapi juga memastikan agar lingkungan Bali tetap aman dan tertib bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang bule Belgia berinisial RFM yang jadi korban agensi dideportasi ke negaranya setelah melanggar pasal 78 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News