Bule Belgia Korban Agensi Bodong Dideportasi, Begini Kisahnya, Miris

Rabu, 06 November 2024 – 16:03 WIB
Bule Belgia Korban Agensi Bodong Dideportasi, Begini Kisahnya, Miris - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal bule Belgia RFM yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (6/11) pagi. Foto: Kemenkumham Bali

Pasalnya ia mengalami permasalahan terkait izin tinggalnya.

“Ia menyadari bahwa izin tinggalnya berakhir pada 11 Juli 2024,” imbuh Gede Dudy Duwita.

Bule Belgia pun tak sengaja bertemu dan berbincang dengan seorang pria berinisial P di penginapan ia tinggal di daerah Legian.

P akhirnya mengantarkan RFM ke kantor agensi yang berlokasi di Seminyak yang diklaim dapat membantu mengurus izin tinggal.

Tampak tak ada yang mencurigakan dan tanpa memeriksa keabsahan kantor agensi tersebut, RFM berdiskusi tentang kebutuhannya perihal perpanjangan izin tinggal.

Pihak agensi menyanggupi permintaan RFM untuk melakukan perpanjangan izin tinggal selama tiga bulan dengan biaya jasa Rp 6,3 juta.

Setelah beberapa hari, P mengantar secarik kertas yang diklaim adalah perpanjangan izin tinggal RFM. Bak nasi telah menjadi bubur, RFM belakangan menyadari bahwa ia mengalami penipuan.

Proses perpanjangan izin tinggal yang ia lakukan di agensi tersebut tidaklah sesuai dengan harapannya.

Seorang bule Belgia berinisial RFM yang jadi korban agensi dideportasi ke negaranya setelah melanggar pasal 78 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News