Bareskrim Polri Sita Aset Net89 di Bali, Gandeng Interpol Buru Tersangka
Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya.
Rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto," ujar Kompol H. Karta.
Kompol H. Karta menjelaskan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Catatan Bareskrim Polri, total korban dari Investasi bodong tersebut sekitar 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 1 triliun.
Uang deposito para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Mayoritas korban dari Jawa, Sumatra dan Kalimantan.
Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang.
Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Tangeran Selatan. Mayoritas aset yang disita penyidik atas nama istri Andreas Andreyanto, yakni TS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News