Analis Kredit Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara, Bebal saat Diminta Kembalikan Duit Korupsi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus korupsi Bank BUMN, Ida Bagus Gede Subamia, hanya bisa pasrah saat sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.
Analis kredit Bank BUMN di Kuta, Badung, tersebut dituntut selama 7 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp890.562.856.
Apalagi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkracht, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
“Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP, “ ujar Kajari Badung I Ketut Maha Agung
didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Jaksa juga menuntut uang sebesar Rp237.420.200 yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kanca KUTA.
Jaksa Kejari Badung menuntut analis kredit Bank BUMN di Kuta, IB Gede Subamia dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan tinggi lantaran terdakwa tidak kembalikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News