Analis Kredit Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara, Bebal saat Diminta Kembalikan Duit Korupsi

Kamis, 09 September 2021 – 12:20 WIB
Analis Kredit Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara, Bebal saat Diminta Kembalikan Duit Korupsi - JPNN.com Bali
Kajari Badung (tengah) I Ketut Maha Agung didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat jumpa pers penangkapan analisi kredit IB Gede Subamia beberapa waktu lalu. Foto; Antara/Ayu Khania Pranishita

"Penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya,

terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana," katanya.

Yang memberatkan terdakwa mengabaikan imbauan jaksa untuk mengembalikan kerugian negara yang telah, tetapi imabaun tersebut tidak dijalankan.

Sebelumnya, terdakwa diketahui terlibat dalam kasus korupsi ini sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan total kerugian hasil korupsinya mencapai Rp1 miliar. 

Terdakwa diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pembelian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.

 Terdakwa diduga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur

dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.

Terdakwa merupakan pegawai di bank tersebut yang bertugas sebagai mantri yang menerima pengajuan kredit atau sebagai analis kredit.

Jaksa Kejari Badung menuntut analis kredit Bank BUMN di Kuta, IB Gede Subamia dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan tinggi lantaran terdakwa tidak kembalikan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News