Analis Kredit Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara, Bebal saat Diminta Kembalikan Duit Korupsi
Kamis, 09 September 2021 – 12:20 WIB

Kajari Badung (tengah) I Ketut Maha Agung didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat jumpa pers penangkapan analisi kredit IB Gede Subamia beberapa waktu lalu. Foto; Antara/Ayu Khania Pranishita
Namun, karena diduga melakukan korupsi terdakwa lalu diberhentikan dan tidak bekerja lagi di bank tersebut. (antara/lia/JPNN)
Jaksa Kejari Badung menuntut analis kredit Bank BUMN di Kuta, IB Gede Subamia dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan tinggi lantaran terdakwa tidak kembalikan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News