Analis Kredit Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara, Bebal saat Diminta Kembalikan Duit Korupsi
Kamis, 09 September 2021 – 12:20 WIB
Namun, karena diduga melakukan korupsi terdakwa lalu diberhentikan dan tidak bekerja lagi di bank tersebut. (antara/lia/JPNN)
Jaksa Kejari Badung menuntut analis kredit Bank BUMN di Kuta, IB Gede Subamia dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan tinggi lantaran terdakwa tidak kembalikan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News