Eks Kadisbud Seret Bawahan, Kuasa Hukum TSK Bongkar Fakta Korupsi Sesajen di Denpasar
Senin, 30 Agustus 2021 – 12:03 WIB
Di luar itu, kata dia, rekanan tidak bisa lepas tangan.
Sebab, pembayaran dari bendahara dilakukan langsung ke rekanan.
Ditanya uang Rp80 juta yang diduga fee, Komang mengaku Mataram tidak tahu menahu.
“Karena tidak tahu posisi uang itu untuk apa, ya uangnya dikembalikan ke rekanan, sebelum disita oleh pihak kejaksaan,” pungkasnya. (rb/san/yor/JPR)
Eks Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram ikut menyentil bawahannya yang menjadinya sebagai tersangka korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News