Update WNA China Penipu, Segera Diadili di Bali Setelah Jual Ponsel Palsu
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) China bernama Chen Yutong alias CY tak berkutik.
Tersangka penipuan dengan modus menjual ponsel palsu ini bakal segera diadili di Bali setelah kasusnya dilimpahkan penyidik Kantor Imigrasi ke Kejari Denpasar.
Penyerahan pria berusia 50 tahun itu dilakukan setelah Kejari Denpasar menyatakan berkas perkara WNA China tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Oktober 2023 lalu.
Setelah penyerahan itu, CY kemudian ditahan di Kejari Denpasar.
“Kami memutuskan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana umum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.
Penyidik menjerat Chen Yutong melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Chen Yutong terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Chen Yutong ditangkap di Jakarta pada 25 Agustus 2023 atas laporan seorang pekerja toko ponsel di Denpasar.
Update WNA China Chen Yutong sang penipu yang bikin resah konter handphone, segera diadili di Bali setelah jual ponsel palsu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News