Imigrasi Ungkap Modus WNA China Pasarkan HP Palsu di Bali, Curang Sekali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan China berinisial CY.
Pria 50 tahun bernama asli Chen Yutong itu diamankan di Jakarta pada Selasa (29/8) lalu karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menjual handphone palsu di Bali.
Aparat Imigrasi Denpasar menangkap Chen Yutong dibantu petugas Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melacak keberadaannya.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, penangkapan WNA China bermula dari laporan seorang pemilik konter handphone di Denpasar yang membeli satu ponsel dari Chen Yutong pada 28 Agustus 2023 lalu.
"Barang yang dia jual berupa handphone.
Sudah ada pembeli dan ada korbannya.
Pengaduan ini kami terima dari pembeli barang itu," ujar Anggiat Napitupulu dalam pernyataan resminya.
Ponsel yang tidak disebut mereknya tersebut berhasil terjual sebanyak sepuluh unit dengan cara door to door dari konter ke konter.
Imigrasi Denpasar mengungkap modus WNA China Chen Yutong alias CY memasarkan handphone (HP) palsu di Bali, curang sekali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News