Aksi 2 WNA China Bikin Perusahaan Fiktif di Bali Bikin Geregetan, Imigrasi Bertindak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kelakuan dua warga negara asing (WNA) asal China di Bali ini sungguh keterlaluan.
Dua WNA China, masing-masing berinisial LB seorang laki-laki berusia 39 tahun dan LL, perempuan berusia 27 tahun nekat mendirikan perusahaan fiktif.
Keduanya hanya bermodal Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor untuk mendirikan Perusahaan fiktif di Bali.
“Keduanya menggunakan Itas investor untuk masuk ke Bali, tetapi ternyata tidak ada penanaman modal karena perusahaannya palsu.
Keduanya membuka Perusahaan fiktif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi kemarin.
LB dan LL dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (11/8) dengan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ-626 tujuan Denpasar-Guangzhou.
Menurut Tedy Riyandi, dua WNA China itu telah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy Riyandi mengatakan, sesuai Pasal 102 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011, keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang paling lama enam bulan.
Ulah 2 WNA China berinisial LB dan LL bikin perusahaan fiktif di Bali bikin geregetan, Imigrasi Denpasar langsung bertindak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News