Aksi 2 WNA China Bikin Perusahaan Fiktif di Bali Bikin Geregetan, Imigrasi Bertindak

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 09:05 WIB
Aksi 2 WNA China Bikin Perusahaan Fiktif di Bali Bikin Geregetan, Imigrasi Bertindak - JPNN.com Bali
Imigrasi Denpasar mendeportasi dua WNA asal China karena diduga mendirikan perusahaan fiktif menggunakan izin tinggal terbatas di Denpasar, Bali, Jumat (11/8) kemarin. Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar

"Setiap pendeportasian yang kami lakukan pasti biaya sendiri.

Mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," kata Tedy Riyandi lagi.

Tedy Riyandi mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Berdasarkan data Kemenkumham Bali, selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023, jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang.

Jumlah tersebut naik berlipat dibanding pada 2022 lalu yang hanya mencapai 188 WNA.

Pendeportasian dilakukan karena para WNA itu melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali. (lia/JPNN)

Ulah 2 WNA China berinisial LB dan LL bikin perusahaan fiktif di Bali bikin geregetan, Imigrasi Denpasar langsung bertindak

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News