Aksi 2 WNA China Bikin Perusahaan Fiktif di Bali Bikin Geregetan, Imigrasi Bertindak
"Setiap pendeportasian yang kami lakukan pasti biaya sendiri.
Mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," kata Tedy Riyandi lagi.
Tedy Riyandi mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Berdasarkan data Kemenkumham Bali, selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023, jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang.
Jumlah tersebut naik berlipat dibanding pada 2022 lalu yang hanya mencapai 188 WNA.
Pendeportasian dilakukan karena para WNA itu melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali. (lia/JPNN)
Ulah 2 WNA China berinisial LB dan LL bikin perusahaan fiktif di Bali bikin geregetan, Imigrasi Denpasar langsung bertindak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News