Imigrasi Deportasi WN Jerman, Ulahnya Bikin Resah Warga Bali dan NTB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Jerman berinisial BLB, 40.
BLB dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari.
Selain overstay berbulan-bulan, WNA Jerman ini kerap bikin onar di dua provinsi, pusat pariwisata Indonesia, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“BLB dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Babay Baenullah, Kamis (3/8).
BLB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (31/7) malam, tujuan akhir Hamburg International Airport.
Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai dirinya dideportasi keluar wilayah Indonesia.
BLB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” kata Babay Baenullah.
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Jerman berinisial BLB, ulahnya bikin resah warga Bali dan NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News