Eks Kadisbud Seret Bawahan, Kuasa Hukum TSK Bongkar Fakta Korupsi Sesajen di Denpasar

“Perubahan ini tidak diketahui klien saya yang bertindak sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran (PA),” kata Sutrisna.
Semuanya, kata dia, diserahkan kepada anak buahnya, dalam hal ini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Tidak mungkin kepala dinas cak-cak cik-cik (mondar-mandir) mengurus masalah teknis,” dalih pengacara muda ini.
Menurutnya, ketika bawahan tersangka menyodorkan laporan, semua sudah pasti sesuai (prosedur). Kliennya kemudian tinggal menadatangani.
Lantaran itu, kata dia, kliennya sangat syok ketika Kajari Denpasar Yuliana Sagala menetapkannya sebagai tersangka.
“Karena tidak ada niatan jahat dari Pak Kadis,” papar Sutrisna lagi.
Lantaran itu, pihaknya mengapresiasi jaksa jika nanti bisa menetapkan tersangka selain kliennya.
“Penyidik pasti tahu, siapa saja yang melakukan nomenklatur pada tahap perencanaan sehingga berujung pada kasus ini,” jelasnya.
Eks Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram ikut menyentil bawahannya yang menjadinya sebagai tersangka korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News