Eks Kadisbud Seret Bawahan, Kuasa Hukum TSK Bongkar Fakta Korupsi Sesajen di Denpasar

Senin, 30 Agustus 2021 – 12:03 WIB
Eks Kadisbud Seret Bawahan, Kuasa Hukum TSK Bongkar Fakta Korupsi Sesajen di Denpasar - JPNN.com Bali
Mantan Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram turun dari ruang penyidikan ditemani kuasa hukumnya beberapa waktu lalu. (dok.Baliexpress.id)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar disebut-sebut mengincar tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen yang melibatkan Eks Kadis Kebudayaan (Kadisbud) IGN Bagus Mataram alias IGM.

Dasarnya, sebagai pengambil kebijakan, tersangka tidak mengurusi hal teknis.

Urusan teknis diambil alih anak buah tersangka di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Fakta penyidik Pidsus Kejari Denpasar mengincar tersangka lain diungkap kuasa hukum tersangka,I Komang Sutrisna.

 “Kami kaget saat tidak muncul Pasal 55 KUHP (pasal perbuatan dilakukan bersama-sama). Padahal, ada peran-peran yang luar biasa di bagian awal atau perencanaan,” ujar I Komang Sutrisna, dikutip dari Radarbali.id.

Mantan jurnalis harian lokal di Bali ini mengatakan, kliennya terjebak sejak awal perencanaan proyek yang didanai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) itu.

Semisal dalam hal pengubahan nomenklatur.

Awalnya didesain belanja tidak langsung menjadi belanja langsung, dari hibah menjadi non-hibah.

Eks Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram ikut menyentil bawahannya yang menjadinya sebagai tersangka korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News