Eks Kadisbud Seret Bawahan, Kuasa Hukum TSK Bongkar Fakta Korupsi Sesajen di Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar disebut-sebut mengincar tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen yang melibatkan Eks Kadis Kebudayaan (Kadisbud) IGN Bagus Mataram alias IGM.
Dasarnya, sebagai pengambil kebijakan, tersangka tidak mengurusi hal teknis.
Urusan teknis diambil alih anak buah tersangka di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Fakta penyidik Pidsus Kejari Denpasar mengincar tersangka lain diungkap kuasa hukum tersangka,I Komang Sutrisna.
“Kami kaget saat tidak muncul Pasal 55 KUHP (pasal perbuatan dilakukan bersama-sama). Padahal, ada peran-peran yang luar biasa di bagian awal atau perencanaan,” ujar I Komang Sutrisna, dikutip dari Radarbali.id.
Mantan jurnalis harian lokal di Bali ini mengatakan, kliennya terjebak sejak awal perencanaan proyek yang didanai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) itu.
Semisal dalam hal pengubahan nomenklatur.
Awalnya didesain belanja tidak langsung menjadi belanja langsung, dari hibah menjadi non-hibah.
Eks Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram ikut menyentil bawahannya yang menjadinya sebagai tersangka korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Mak-mak Bos Arisan ILK Kena Karma, Masuk Penjara Gegera Kasus Ini, Mimih
- Hakim Sebut Eks Kadisbud Denpasar Terbukti Korupsi Sesajen, Diganjar 3 Tahun Penjara
- Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Terbukti Korupsi Sesajen
- Terpidana Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Aksi Penangkapannya Bak Cerita Sinetron
- Kejari Denpasar Usut Dugaan Korupsi LPD Serangan Denpasar, 10 Orang Diperiksa, Siapa yang Deg-degan?
- Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili