Polresta Denpasar Kirim SPDP Penyegelan Kantor LABHI Bali, Tersangka Menyusul?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan penutupan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LABHI) Bali di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, masih terus berlanjut.
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah menaikkan status kasus tersebut dari laporan pengaduan masyarakat ke laporan polisi.
Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang ini diusut kepolisian berdasar laporan pelapor Made Suardana dengan terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan mengusut kasus ini.
Salah satunya mengirim surat perintah penyelidikan (SPDP) tertanggal 24 Agustus 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Ini merupakan upaya penyidik menindaklanjuti dan mengidentifikasi fakta-fakta yang terkait dengan laporan tersebut," ujar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (26/8).
AKP Sukadi mengatakan Polresta Denpasar serius dan berkomitmen mengusut kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelapor Made Suardana dan istri, Kamis (25/8) kemarin.
Sabtu hari ini (26/8) penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Polresta Denpasar mengirim Kirim SPDP penyegelan kantor LABHI Bali ke Kejari Denpasar, tersangka segera menyusul?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News