Viral Kantor LABHI Ditutup & Disegel Paksa, Polresta Denpasar Angkat Bicara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, viral di media sosial.
Berdasar keterangan pelapor I Made Suardana pada 19 Mei 2023, salah satu terlapor telah memarkir mobil merk Feroza di depan kantor LABHI Denpasar.
Pada 23 Mei 2023, terlapor kembali melakukan pemasangan triplek di kantor LABHI Denpasar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Denpasar dalam bentuk pengaduan Masyarakat dengan nomor laporan Dumas /120/V/2023 Spkt. Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 20 Mei 2023.
Pihak pelapor adalah Made Suardana, sedangkan terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat.
Dugaannya adalah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan kepolisian tengah bekerja menangani kasus ini.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Viral di media sosial Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Denpasar ditutup & disegel paksa, Polresta Denpasar angkat bicara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News